Hukum Jimat dalam Ajaran Islam

By Nasehat Islam Last Updated On 20 April 2024 0 Comments 229
Jimat dalam pandangan Islam
Jimat dalam pandangan Islam

Dalam kehidupan masyarakat, tidak sedikit kita melihat orang atau sekelompok orang yang menggunakan jimat. Banyak motif yang melatarbelakanginya. Mulai dari urusan kesehatan, kekayaan, perniagaan, jabatan, kehormatan, dan lain sebagainya. Terkait dengan hal ini, mari kita pelajari agar kita bisa bersikap sesuai tuntunan agama Islam.

Asal Kata Jimat

Kata jimat, diambil dari bahasa arab ‘ajima, yang mengandung arti ar-ruqo atau ruqyah. Pengertiannya adalah bacaan-bacaan yang dilapalkan kepada orang yang sakit atau dikenal dengan sebutan jampi-jampi. Penggunaan kata jimat atau ‘ajima ini sebenarnya kurang tepat kalau mengacu pada pengertian dan maksudnya.

Dalam bahasa arab banyak istilah yang tertuju pada maksud jimat, yaitu tamimah, wada’ah, hirs, thowasim atau tholsamah. Istilah-nya sangatlah beragam, namun dalam bahasa keseharian kita disatukan dengan sebutan jimat.

Cakupan Jimat

Jimat dapat diartikan mengenakan semua yang melingkar, tali temali dan yang semisalnya di badan manusia atau hewan peliharaan dengan niat untuk mendapatkan manfaat, mengangkat musibah yang sudah terjadi, atau untuk menolaknya sebelum terjadi. Ia minta kepada selain Alloh sesuatu yang tidak bisa disanggupinya.

Dalam penggunaannya, banyak bentuk jimat yang dipakai misalnya untuk penglaris, tolak bala, menghindari gangguan jin, syetan serta pandangan hasad, meningkatkan kharisma atau aura, jodoh dan lain sebagainya.

Wujudnya bisa berupa benda pusaka, keris, pedang, gelang, kalung, anting, cincin, stiker, rompi, gunting, foto, cermin, tanduk rusa, peniti, tulisan, sabuk, dll. Pemakaiannya bisa dipakai melingkar dalam anggota tubuh, digantungkan di rumah, ditanam dalam kuda-kuda atau pekarangan rumah, dan lain sebagainya. Intinya bentuk jimat bisa beragam macam model dan jenisnya.   

Apa Hukumnya Jimat?

Hukum asal jimat adalah syirik asghar (kecil). Karena dia masuk pengertian menjadikan yang bukan sebab sebagai sebab. Ia meyakini bahwa jimat hanya sebab (meskipun sebenarnya bukan sebab), sebagai ikhtiar atau perantara. Namun ia tetap meyakini bahwa yang memberi nikmat atau menghalau musibah adalah Alloh SWT.

Konsekwensinya dia telah berbuat dosa paling besar (syirik kecil dan besar) dan tidak diampuni oleh Alloh.

Lihat juga  Aqidah sebagai Induknya Ilmu Fiqih

QS an-Nisa 48

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”.

 Selanjutnya, hukum jimat dari syirik kecil (asghar) bisa menjadi syirik besar (akbar), kalau:

  • Meyakini bahwa jimat itu berfungsi dengan sendirinya tanpa andil Alloh SWT sama sekali.
  • Cara mendapatkannya dengan melakukan syirik akbar. Misalnya dengan cara semedi untuk mendapatkan jimat dengan melibatkan jin atau syetan (teknik supranatural).

Sehingga konsekwensinya pelaku telah keluar dari agama islam dan amal sholehnya gugur, jika mati belum taubat maka ia akan masuk neraka jahanam.

Adakah Jimat yang dibolehkan?

Ada dua pendapat terkait jimat yang diperbolehan. Sebagian pendapat menyatakan bahwa jimat dengan menggantungkan al-Quran ada keringanan (diperbolehkan), namun Abdullah bin Mas’ud ra dan muridnya tetap melarangnya. Mereka membenci tamimah (termasuk jimat) semuanya. Baik dari al-Quran atau selain al-Quran.

Pendapat yang memperbolehkan, beralasan karena al-Quran adalah sifat Alloh (kalamullah). Sifat sama seperti pembahasan dengan dzat. Seolah-olah berlindung kepada Alloh SWT.  

Dalil Haramnya Jimat

Dalil yang mempertegas haramnya jimat selain al-Quran secara mutlak adalah sebagai berikut:

QS az-Zumar 38

قُلْ أَفَرَءَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ إِنْ أَرَادَنِىَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَٰشِفَٰتُ ضُرِّهِۦٓ أَوْ أَرَادَنِى بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَٰتُ رَحْمَتِهِۦ ۚ قُلْ حَسْبِىَ ٱللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ ٱلْمُتَوَكِّلُونَ

“…Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”

Dari ayat ini kita bisa pelajari bahwa sesungguhnya tidak ada sesuatu yang bisa menolak turunnya bala bencana dan nikmat kepada siapa pun, kecuali di bawah kendali robb kita. Sehingga mengenakan jimat selain al-Quran secara mutlak adalah amalan sia-sia bahkan mengundang kemurkaan dan dosa dari Alloh SWT.

Lihat juga  Tuntunan ber-Akhlaq Islam

Hadits Nabi Muhammad

Imran bin Husain ra menuturkan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:

(( مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا ))

Untuk apa sih ini?! Orang laki-laki itu menjawab: “Untuk menangkal penyakit lemah badan”, lalu Nabi ﷺ bersabda: “Lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)

Hukuman bagi pelaku kesyirikan dengan menggunakan jimat adalah ketika ingin berlindung dari sesuatu justru ia akan mendapatkannya. Misal ingin lari dari kelemahan, maka justru kelemahan yang akan didapatkan. Atau jika ingin perlindungan, maka yang didapatkan justru ketakutan dan kegelisahan. Hal ini selaras dengan QS al-Jin 6.

وَأَنَّهُۥ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ ٱلْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

 “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan

Selanjutnya kata nabi ﷺ, jika seseorang sebelum mati masih menggunakan jimat, maka ia tidak akan beruntung (masuk neraka) dan kekal selama-lamanya.

Untuk itu, kalau masih ada jimat dalam diri atau di rumah segera tanggalkan agar masa depan kita tidak sia-sia. Juga bersikap waspada terhadap orang yang bertopeng Kyai atau Ustadz yang menawarkan jasa jimat.

+++++

Pengajian Ahad Shubuh, 4 Februari 2024, Mesjid Nur Romadhan Pulo Asem Utara Jakarta Timur, Penceramah Ust Jafar Salih MA

 

  • Nasehat Islam

    Kumpulan catatan pengajian yang diikuti penulis. Semoga memberi manfaat bagi yang membaca, penulis dan para guru/ustadz yang menyampaikan ilmunya. Berharap masukan jika ada yang perlu diperbaiki. ++Admal Syayid++

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *