Dilarang Ibadah di Tempat Alloh Disekutukan

By Nasehat Islam Last Updated On 05 June 2024 0 Comments 98
Mesjid, Tempat Sholat
Mesjid, Tempat Sholat

Ada satu perkara yang harus menjadi perhatian setiap muslim. Yakni tidak boleh melakukan ibadah di tempat Alloh dipersekutukan. Misalnya melakukan sholat dan penyembelihan hewan di gereja, pura, candi, dan lain sebagainya.

Kenapa harus menjadi perhatian?

Karena saat ini, ada sekelompok muslim atas dasar toleransi melakukan hal seperti di atas. Tujuannya menghargai kepercayaan orang lain. Namun apa yang dilakukannya telah menyentuh aspek ibadah. Mestinya toleransi itu hanya sebatas ‘TIDAK MENGGANGGU’ umat lain melakukan ibadah, bukan mencampur-adukkan beragama (sinkritisme dan liberalisme).

Apa Dalilnya?

Setidaknya ada dua dalil yang bisa dijadikan pegangan mengenai perkara di atas, yaitu sebagai berikut:

Dalil #1

QS at-Taubah 108

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

“Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”

Ayat di atas menjelaskan larangan melakukan shalat di mesjid Dhirar. Mesjid yang dibangun orang munafiq untuk menyaingi mesjid Quba. Meskipun sholatnya dilakukan dengan lillah, tetapi karena mesjid itu dibangun atas dasar menentang Alloh dan rosulnya, maka tidak boleh dilakukan (dilarang). Dan nabi ﷺ pun mengutus sahabat untuk menghancurkan masjid ini.

Mesjid Quba, Mesjid pertama yang dibangun nabi

Berdasarkan alasan di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa di suatu tempat yang di dalamnya masih terjadi kedurhakaan dan kekufuran kepada Alloh, yakni menyembah selain kepada Alloh, maka kita tidak boleh melakukan ibadah di dalamnya. Kecuali tempat itu sudah dialih-fungsikan menjadi mesjid. Misal gereja-geraja di Eropa yang telah menjadi mesjid.

Dalil #2

Hadits nabi Muhammad ﷺ berikut:

عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ قَالَ نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوا لَا قَالَ هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ قَالُوا لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

Lihat juga  Memahami Tafsir Surat Al-Ma’un

Dari Tsabit bin ad-Dhahhak beliau berkata: Seorang laki-laki bernadzar di masa Rasulullah ﷺ untuk menyembelih unta di Buwanah (nama sebuah tempat antara Makkah dengan Madinah). Kemudian dia mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: Sesungguhnya aku bernadzar untuk menyembelih unta di Buwanah.

 Nabi ﷺ bersabda: Apakah di sana terdapat berhala di masa Jahiliyyah yang disembah? Para Sahabat menyatakan: Tidak. Nabi bertanya: Apakah di sana terdapat perayaan ied mereka? Para Sahabat menyatakan: Tidak. Nabi ﷺ bersabda: Penuhi nadzarmu. Karena tidak boleh memenuhi nadzar dalam hal kemaksiatan kepada Allah atau dalam hal-hal yang tidak dimiliki oleh Anak Adam. (H.R Abu Dawud)

Hadits di atas menceritakan, ketika ada seorang sahabat yang akan melakukan ibadah penyembelihan hewan di suatu tempat, nabi ﷺ memastikan dulu bahwa di tempat itu tidak ada berhala dan perayaan ibadah kaum musyrik (jahiliyyah). Ketika sudah dipastikan tidak ada, maka nabi ﷺ memperbolehkannya.

Berdasarkan hal ini, maka seperti diterangkan pada dalil pertama, melakukan ibadah di suatu tempat yang di dalamnya ada benda (patung / gambar / simbol) atau ada proses penyembahan selain Alloh maka kita tidak boleh melakukannya (dilarang). Karena di sana ada kemurkaan Alloh. Terlebih-lebih mengikuti perayaan agama orang musyrik / kafir.

Apa yang harus kita lakukan?

Atas dasar penjelasan di atas maka kita perlu:

  • Mengimplementasikan konsep toleransi sesama umat beragama dalam kerangka muamalah dan tidak mengganggu proses ibadah masing-masing. Bukan mencampur-adukkan ranah aqidah (keyakinan). Misalnya sholat di gereja, ikut perayaan dan memberi selamat perayaan orang kafir, salam semua agama, dan lain sebagainya.
  • Menghindari melakukan ibadah sholat di rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar (3 dimensi dan 2 dimensi) yang wujudnya menyerupai penyembahan orang kafir.

+++++++

Pengajian Ba’da Shubuh, Mesjid Nur Romadhan Pulo Asem Utara Jakarta Utara, 2 Juni 2024. Penceramah Ust. Jafar Shalih Lc.

  • Nasehat Islam

    Kumpulan catatan pengajian yang diikuti penulis. Semoga memberi manfaat bagi yang membaca, penulis dan para guru/ustadz yang menyampaikan ilmunya. Berharap masukan jika ada yang perlu diperbaiki. ++Admal Syayid++

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *